Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit wajib mengikuti akreditasi nasional dalam upaya meningkatkan daya saing. Akreditasi yang dimaksud yaitu Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Pengurusan akreditasi tidaklah mudah, banyak syarat yang harus dipenuhi dan banyak pembenahan rumah sakit yang harus dilakukan apalagi ini untuk pertama kalinya mengurus status akreditasi. Rumah Sakit harus melakukan upaya – upaya untuk mempercepat pengurusan dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, adapun beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain :
a. Membentuk Tim Akreditasi,
b. Tim Konsultan Akreditasi,
c. Tim KARS,
d. Mengikuti Workshop KARS,
e. Studi Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f. Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g. Renovasi Rumah Sakit,
h. Menambah Sumber Daya Manusia.
Strategi tersebut apabila dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan akreditasi sehingga status akreditasi dapat tercapai.
Peranan direktur rumah sakit sangat penting untuk menggerakan seluruh karyawan, dokter, manajemen agar bersama-sama mensukseskan akreditasi nasional. Sehingga fungsi menggerakkan tersebut harus diiringi dengan pemahaman standar yang sangat baik.
Kategori:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar