Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan terus menambah jumlah surveyor agar
proses akreditasi rumah sakit bisa berjalan lebih cepat. Harapannya,
akan semakin banyak rumah sakit yang terakreditasi.
Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan,
bulan ini KARS akan melantik sekitar 200 surveyor yang tersebar di
seluruh Indonesia. "Kemarin sudah dilantik 152 orang. Sisanya dilantik
akhir bulan Mei," ujar Sutoto di Jakarta, Selasa (12/5).
Selain melantik surveyor, Senin kemarin KARS juga melantik 72 pembimbing
dan 15 konselor. Nantinya, mereka bertugas membimbing rumah sakit untuk
mempersiapkan diri mengikuti akreditasi. Untuk menjadi surveyor
akreditasi KARS, seseorang harus lulus ujian. KARS menjaga betul ujian
surveyornya berkualitas agar akreditasi yang dilakukan terhadap rumah
sakit juga terjaga kualitasnya.
Menurut Sutoto, dari 2.415 rumah sakit, yang diakreditasi KARS baru 121
rumah sakit. Tenaga surveyor yang terbatas memengaruhi kecepatan proses
akreditasi. "Kami menargetkan hingga akhir tahun ini setidaknya ada 400
surveyor," kata Sutoto.
KARS adalah lembaga akreditasi independen di Indonesia yang diakui oleh
pemerintah. KARS memberikan akreditasi nasional dan internasional kepada
rumah sakit di Tanah Air. Setelah terakreditasi oleh International
Society for Quality in Health Care (ISQua), sebuah lembaga internasional
yang mengakreditasi lembaga akreditasi di beberapa negara, kini KARS
setara dengan lembaga akreditasi lain di dunia.
Anggota panel ahli ISQua yang hadir dalam pelantikan kemarin, Lena Low,
menyampaikan, KARS harus mempertahankan prestasi yang sudah diraih.
Sumber daya manusia KARS, dinilai Low, memiliki dedikasi dan konsistensi
yang tinggi dalam keselamatan pasien. Mereka adalah aset berharga KARS.
Low menyatakan, untuk meningkatkan kemampuan simber daya manusia (SDM)
KARS, riset dan pengembangan perlu terus dilakukan di samping mengikuti
forum atau konferensi internasional.
Didorong dapat akreditasi
Sebagaimana dilaporkan, Kementerian Kesehatan menargetkan, pada 2019 ada
minimal satu rumah sakit terakreditasi di setiap kabupaten/kota
(Kompas, 12/5). Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher pada penyerahan sertifikat
ISQua bagi KARS dan pelantikan surveyor di Jakarta, Senin kemarin.
Bagi RS, akreditasi menjadi hal wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Aturan itu mewajibkan RS memberi
layanan kesehatan aman, bermutu, dan sesuai dengan standar layanan RS.
Sekitar 1.000 RS telah menjalani akreditasi dengan metode lama.
Sedikitnya RS yang terakreditasi dengan metode baru bukan sepenuhnya
kesalahan RS. Selain syarat tak mudah dipenuhi, kemampuan lembaga
terkait untuk mengakreditasi juga terbatas karena keterbatasan tenaga.
Dulu akreditasi hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Dalam metode baru
akreditasi KARS, selain kelengkapan dokumen, juga dicek bagaimana upaya
RS memberi layanan bermutu dan seperti apa capaiannya. Hal itu demi
keselamatan pasien.
Ketua Eksekutif KARS Sutoto memaparkan, 1.200 elemen diperiksa dalam
proses akreditasi, termasuk peran dan komitmen pemilik RS sampai petugas
kebersihan dalam layanan hingga hal teknis, seperti standar
membersihkan lantai dan mencuci tangan.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar