PONEK mempunyai keterkaitan dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan dalam pelaksanaan di rumah sakit perlu penerapan program tersebut untuk mencapai hasil yang optimal dan hal ini juga merupakan pemenuhan standar akreditasi untuk MDGS. Adapun konsep, pengertian dan tujuan serta strategi pelaksanaan RSSIB sebagai berikut :
A. KONSEP DASAR RSSIB
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi merupakan pelayanan yang berkesinambungan dan saling terkait. Kesehatan bayi ditentukan sejak bayi dalam kandungan. Di sisi lain kesehatan ibu dapat berpengaruh terhadap kesehatan bayi yang dikandungnya. Oleh karena itu upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi merupakan kegiatan yang saling terkait dan tidak
terpisahkan sehingga pelaksanaannya menjadi satu program yaitu Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB).
Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI sedangkan Ibu mempunyai kewajiban untuk memberikan ASI kepada bayi. Agar ibu dapat melaksanakan kewajibannya memberikan ASI kepada bayi maka eksehatan ibu perlu dijaga sehingga dapat memproduksi ASI sesuai dengan kebutuhan bayinya. Di sisi lain agar bayi mendapatkan haknya yaitu ASI maka bayi tersebut harus lahir sehat. Sejalan dengan hal tersebut maka kesehatan bayi sangatlah diperlukan sehingga hak dan kewajiban dapat dilaksanakan.
Diharapkan bahwa dengan diterapkannya Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi maka upaya penurunan AKI dan AKB dapat dipercepat melalui peningkatan kesiapan rumah sakit terutama Rumah Sakit kabupaten/kota dan agar diterapkan Pedoman peningkatan mutu pelayanan ibu dan bayi berupa 10 langkah menuju perlindungan ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna.
Dalam programnya memuat pelaksanaan 10 (sepuluh) langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna menuju RS sayang ibu dan anak sebagai berikut :
1. Ada kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk Inisiasi Menyusui Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang tepat untuk pemberian susu formula serta Perawatan Metode Kangguru (PMK) untuk bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
2. Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal, serta konseling pemberian ASI.
3. Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan Inisiasi Menyusu Dini dan kontak kulit ibu-bayi.
4. Menyelenggarakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) selama 24 jam sesuai dengan standar minimal berdasarkan tipe RS masing- masing.
5. Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu menyusui yang benar, termasuk mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak dapat menyusu langsung dari ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonatus sakit
6. Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain.
7. Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang
8. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana termasuk pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya.
9. Menyelenggarakan Audit Maternal dan Perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak lanjut
10.Memberdayakan Kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK.
sumber :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 051/MENKES/SK/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN/PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Kategori:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar