Rumah
Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan
pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan
terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu. Hal ini harus
dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen (lihat lampiran 2 hal
xxx) dan Penilaian Kinerja Klinis (berpedoman pada buku Asuhan Neonatal
Essensial dan buku Paket pelatihan PONEK: Protokol Bagi Tenaga
Pelaksana.
A. KRITERIA UMUM RUMAH SAKIT PONEK
1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
2. Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.
3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat- daruratan obstetrik dan neonatal.
4. Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat- darutan obstetrik dan neonatal.
5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
6. Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5
menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit),
pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam)
7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 mnit.
9. Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu- waktu, meskipun on call.
10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara
lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter
penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan
perawat.
11. Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.
12. Mengupayakan tersedianya pelayanan penunjang lain yang berperan
dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery
room 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia.
13. Perlengkapan
a. Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll)
b. Permukaan metal harus bebas karat atau bercak
c. Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
d. Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar
e. Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik
f. Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi
g. Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh)
14. Bahan
Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini.
B. KRITERIA KHUSUS (disesuaikan dengan Standar Kinerja Manajemen)
Oleh
karena di Indonesia terdapat beberapa kelas RS, maka dalam memberikan
penilaian pada Standar Kinerja Manajemen disesuaikan dengan kelas RS
nya. RS kelas A seyogyanya mampu menyediakan Sumber Daya Manusia, Sarana
dan prasarana dengan kondisi fisik ruang/area/fasilitas yang baik,
Obat-obatan, Manajemen dan Sistem Informasi yang dapat mendukung
pelayanan kesehatan maternal risiko tinggi dan neonatal risiko tinggi
pada level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS PONEK PLUS.
Untuk
RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS
PONEK berdasarkan Standar Kinerja Manajemen (Persentase pencapaian
Standar Kinerja Manajemen 100 % ), maka RS tersebut menyandang kriteria
RS PRAPONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta
didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya
sehingga mampu memperoleh kriteria RS PONEK.
Sumber : Pedoman Ponek 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar