Sabtu, 17 Juni 2017

Hal yang wajib diinformasikan kepada pasien dan keluarga

Ada beberapa hal yang wajib diinformasikan atau diedukasi kepada pasien dan keluarga meliputi :
·       Hak dan Kewajiban Pasien ( Form Persetujuan Umum dan Pemberian Informasi)
·       Barang-barang yang dibawa pasien 
·       Tata tertib Rumah Sakit
·       Kegiatan ruangan
·       Penggunaan fasilitas ruangan/rumah sakit
·       Alternatif Pelayanan dan Pengobatan yang tersedia (pada informed consent)
·       Informasi/edukasi pengelolaan penyeri dan prosedur melaporkan bila ada nyeri
·       Informasi/edukasi pelayanan transfusi darah
·       Pencegahan Infeksi ( Cuci Tangan)
Kategori: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar